Jika anda membatalkan Haji Plus yang diadakan oleh KUM Indonesia adalah sebagai berikut :
Pembatalan 4 Bulan Sebelum Keberangkatan Dikenakan 10% Dari Harga Paket
Pembatalan 3 Bulan Sebelum Keberangkatan Dikenakan 40% Dari Harga Paket
Pembatalan 2 Bulan Sebelum Keberangkatan Dikenakan 75% Dari Harga Paket
Pembatalan Kurang Dari 1 Bulan Dikenakan 100% Dari Harga Paket
Proses Pembayaran Yang Batal Dilakukan Setelah Selesai Haji.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar