Tanya jawab seputar Ibadah Haji

Beberapa Hukum dalam Ibadah Haji

Assalamualaikum Wr. Wb.
Pak Ustadz, saya memiliki beberapa pertanyaan sebagai berikut:
1. Bagaimana jika sedang mengelilingi Ka’bah tiba-tiba bersentuhan dengan yang bukan muhrim, apakah sah atau tidak?
2. Bagaimana jika sedang ibadah haji tiba-tiba haid? Apakah harus mengulangi?
3. Bagaimana jika sedang ibadah haji tiba-tiba sakit?
4. Bagaimana jika kita sedang berjalan dari shafa ke Marwa tiba-tiba jatuh pingsan?
Demikian pertanyaan saya. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Jawaban
Assalamu ”alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Sentuhan kulit antara laki dan wanita terkait dengan masalah batal wudhu’ atau tidak, adalah masalah khilaf di kalangan para ulama. Meski mereka berdalil pada nash yang sama.
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih) (QS Al-Maidah: 6)
Sebagian ulama memaknai lafadz au laamastumunnisaa’ pada ayat di atas dengan penafsiran zahir dan hakiki, sehingga sentuhan kulit antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram bagi mereka dianggap penyebab batalnya wudhu’.
Namun sebagian ulama yang lain menggunakan pemahaman maknawi. Kata menyentuh dalam ayat ini bukan sentuhan kulit melainkan bentuk penghalusan dari jima’ (setubuh).
Ulama lain membedakan antara yang menyentuh dengan yang disentuh. Yang menyentuh batal wudhu’nya sedangkan yang disentuh tidak batal. Dan sekian perbedaan lainnya yang semua merupakan ijtihad.
Mereka yang berpaham batal wudhu” karena sentuhan kulit ada yang sementara ”pindah mazhab”, kalau berhadapan dengan situasi sulit seperti saat tawaf yang berdesakan. Adapula yang tetap berprinsip demikian, namun agar terhindar mereka menggunakan pakaian yang sangat menutup aurat dengan berlapis.
Sedang Haji Tiba-tiba Haidh
Semua ritual ibadah haji tidak ada satu pun yang mensyaratkan suci dari hadats, kecuali tawaf dan sa”i saja. Sedangkan wuquf di Arafah, bermalam di Muzdalifah atau melontar jamarat di Mina dan ibadah lainnya, tidak mensyaratkan suci dari hadats kecil atau hadats besar. Jadi tidak ada masalah dengan semua itu, kecuali tawaf ifadhah.
Dan hal ini bisa diantisipasi lewat obat-obatan penunda haidh yang hukumnya telah dibolehkan oleh para ulama salaf dan khalaf.
Di masa lalu, Aisyah ra pernah mengalami hal tersebut dan mungkin belum ada antisipasinya. Sehingga oleh Rasulullah SAW beliau diminta untuk menunggu di Makkah hingga usai haidhnya.
Pingsan Waktu Sa’i
Bila seseorang sedang menjalankan ibadah sa’i lalu pingsan, maka wudhu’nya batal. Untuk itu dia harus mengambil wudhu’ lagi. Namun tidak harus mengulangi sejak awal, cukup meneruskan dari posisi terakhir dia pingsan (batal wudhu’).
Hal yang sama juga berlaku waktu tawaf di sekeliling Ka’bah. Bila batal wudhu, baik karena kentut atau pingsan dan lainnya, maka begitu selesai berwudhu’ kembali, tidak perlu diulang dari awal. Cukup diteruskan dari posis terakhir saat batal wudhu’.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.

Seorang Wanita Naik Haji tanpa Suami

Assalamualaikum Pak Uztad,
Sebaiknya bagaimana kalau seorang wanita akan pergi haji sendiri tanpa suami? Hal ini disebabkan suami menyuruh pergi sendiri saja, karena dia belum merasa siap.
Terima kasih atas jawabannya.
Wassalam,
Jawaban :
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Yang telah disepakati oleh para ulama dalam masalah wanita bepergian adalah ditemani oleh suaminya, ayahnya atau mahramnya. Ada sedemikian banyak hadits Rasulullah SAW yang menekankan hal itu, antara lain:
Dari Ibnu Abbas ra berkata bahwa Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan wanita kecuali bila ada mahramnya. Dan janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya.” Ada seorang yang berdiri dan bertanya,”Ya Rasulullah SAW, istriku bermaksud pergi haji padahal aku tercatat untuk ikut pergi dalam peperangan tertentu.” Rasulullah SAW bersabda, “Pergilah bersama istrimu untuk haji bersama istrimu.” (HR Bukhari, Muslim dan Ahmad.)
Pengertian yang langsung terbetik di kepala kita bila membaca hadits ini adalah bahwa kalau kewajiban ikut jihad fi sabilillah saja bisa dibatalkan karena harus mengantar istri pergi haji, berarti menemani istri pergi haji itu jauh lebih penting dan lebih diutamakan dari jihad fi sabilillah.
Padahal kita tahu bahwa jihad fi sabilillah itu sangat tinggi nilai pahalanya di sisi Allah. Tetapi Rasulullah SAW lebih memperioritaskan agar seorang suami mengantarkan istrinya pergi haji.
Sehingga para ulama umumnya mengharamkan wanita sendirian pergi haji ke tanah suci dengan dasar hadits ini. Apalagi bepergian di luar keperluan haji, tentu saja jauh lebih terlarang lagi bila tanpa ditemani. Hal itu juga diungkapkan oleh Ibrahim An-Nakha`i ketika seorang wanita bertanya via surat bahwa dia belum pernah menjalankan ibadah haji karena tidak punya mahram yang menemani. Maka Ibrahim An-Nakha`i menjawab bahwa anda termasuk orang yang tidak wajib untuk berhaji. Kewajiban harus adanya mahram di atas adalah sebuah pendapat yang dipegang dalam mazhab Hanafi dan para pendukungnya. Juga pendapat An-Nakha`i, Al-Hasan, At-Tsauri, Ahmad dan Ishaq.
Khilaf Ulama
Namun pendapat ini meski mewakili pendapat jumhur (mayoritas) ulama, namun bukan berarti satu-satunya pendapat yang boleh diterima. Ada sebagian ulama yang berpandangan sedikit berbeda dengan apa yang telah ditetapkan oleh mayoritas ulama.
Seorang wanita boleh bepergian untuk haji asal ada sejumlah wanita lain yang tsiqah (dipercaya). Ini adalah pendapat yang didukung oleh Imam Asy-Syafi`i ra. Bahkan dalam satu pendapat beliau tidak mengharuskan jumlah wanita yang banyak tapi boleh satu saja wanita yang tsiqah. Bahkan dalam riwayat yang lain disebutkan bahwa cukup seorang wanita pergi haji sendirian tanpa mahram asal kondisinya aman.
Namun semua itu hanya berlaku untuk haji atau umrah yang sifatnya wajib. Sedangkan yang sunnah tidak berlaku hal tersebut. Pendapat ini didasarkan pada sabda Nabi yang menyebutkan bahwa suatu ketika akan ada wanita yang pergi haji dari kota Hirah ke Makkah dalam keadaan aman. Rasulullah SAW bersabda,
“Wahai ”Adi, bila umurmu panjang, wanita di dalam haudaj (tenda di atas punuk unta) bepergian dari kota Hirah hingga tawaf di Ka`bah tidak merasa takut kecuali hanya kepada Allah saja.” (HR Bukhari)
Selain itu pendapat yang membolehkan wanita haji tanpa mahram juga didukung dengan dalil bahwa para istri nabi pun pergi haji di masa khalifah Umar ra, setelah diizinkan oleh beliau. Saat itu mereka ditemani Utsman bin Affan ra dan Abdurrahman bin Auf ra. Demikian disebutkan di dalam hadits riwayatAl-Bukhari.
Ibnu Taimiyah sebagaimana yang tertulis dalam kitab Subulus Salam mengatakan bahwa wanita yang berhaji tanpa mahram, hajinya syah. Begitu juga dengan orang yang belum mampu bila pergi haji maka hajinya syah.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.

Konsep Berhaji yang Sebenarnya

Pak Ustadz yang saya hormati,
Saya memahami bahwa haji adalah serangkaian ibadah ritual di Makkah di mana yang melakukannya harus sudah mampu, terutama mampu secara finansial.
Baru-baru ini teman saya ada yang berkata bahwa, haji bukan hanya serangkaian ibadah ritual saja, tapi ada sesuatu yang cukup besar di balik itu. Dia berkata bahwa, ada hadist yang berisi “Haji adalah arofah.” Kalau dipahami secara makna harfiahnya, kata arofah berarti pertemuan. Jadi sebenarnya haji itu adalah “pertemuan” antara utusan/duta dari penjuru dunia di mana persyaratannya bukan hanya mampu secara finansial, tapi dianggap mampu mewakili komunitas/negaranya. Tentu saja orang-orang pilihan. Lalu saya tanyakan, berarti orang yang tidak cukup mampu (dalam artian untuk memenuhi kriteria sebagai duta) sebenarnya tidak perlu berhaji. Dia menjelaskan, itulah makanya ada hadist yang antara lain berisi bahwa ada ibadah atau perbuatan tertentu yang pahalanya setara dengan haji.
Menurut saya konsep ini sungguh fantastis dan besar. Bayangan seluruh orang muslim mengikat tali silaturahmi yang selalu diperbaharui terus setiap tahunnya mengandung kekuatan yang sangat dahsyat. Tapi yang menjadi pertanyaan saya, betulkah konsep ini menurut Islam? Adakah dalil atau penjelasan yang memang ada landasannya.
jazakallahu atas jawabannya ustadz.
Jawaban
Assalamu ”alaikum warahmatulahi wabarakatuh,
Pemikiran seperti yang anda sebutkan itu memang benar, tidak ada salahnya. Tetapi kalau sampai mengatakan bahwa orang yang tidak pantas menjadi duta tidak perlu pergi haji, tentu saja tidak benar. Sebab syarat wajib dan syarat sah ibadah haji tidak mencantumkan kapasitas seseorang harus bisa jadi duta.
Jangan lupa bahwa meski kita dibolehkan menguraikan falsafah ibadah haji secara nalar dan logika pemikiran sebagaimana teman anda itu, akan tetapi jangan sampai melanggar aturan kongkrit yang esensial dari segi fiqihnya. Misalnya, jangan mentang-mentang kita ingin mengatakan bahwa haji itu adalah pertemuan international para duta dari berbagai wilayah, lalu kita kelewatan dan menghilangkan ritual wuquf di Arafah sebagai bagian pokok ibadah haji. Seharusnya kedua sisi falsalah dan fiqih harus sejalan dengan berlandaskan dalil-dalil yang kuat.
Dari segi falsafahnya, ibadah haji memang merupakan sebuah even umat Islam sedunia, besar dan terbesar di dunia. Tidak pernah ada ritual agama di mana pun yang bisa mengumpulkan jumlah jamaah sampai 3 jutaan manusia di satu titik di permukaan bumi.
Yang menarik lagi, ritual seperti ini terjadi setiap tahun tanpa dikomando atau disuruh-suruh. Semua berjalan secara otomatis tanpa ada kekuasaan atau kekuatan manusia apapun di belakangnya. Juga tidak pernah ada kepentingan ormas, orsospol, negara atau yayasan apapun yang berhak mengklaim bahwa ritual itu milik mereka.
Mestinya kesempatan berkumpul dengan duta-duta umat Islam sedunia itu harus terjadi padang Arafah itu. Paling tidak, acara wuquf itu menjadi simbol persatuan dan kesatuan umat Islam sedunia. Pakaian mereka yang seragam itu adalah cerminan bahwa mereka tidak mewakili negara manapun, karena pada hakikatnya semua umat Islam di mana pun adalah satu. Bayangkan, umat Islam sedunia berkumpul di satu titik dengan jumlah 3 juta. Menakjubkan!
Namun kalau anda pernah ikut haji langsung dan hadir di padang Arafah yang sesungguhnya, secara teknis memang tidak terlalu mudah ide itu diwujudkan. Sebab yang namanya duta atau perwakilan umat Islam sedunia, tentu tidak sebanyak itu. Kalau tiga juta orang hadir dalam waktu bersamaan, diskusinya bagaimana? Pakai bahasa apa? Lagian, mereka tinggal di tenda-tenda yang tidak permanen.
Kenyataannya mereka malah sibuk mengatur urusan masing-masing, ketimbang mengadakan acara diskusi misalnya. Sebab secara teknis memang kurang memungkinkan.
Tetapi sebagai sebuah simbol, tentu even Arafah itu memang punya daya tarik tersendiri. Kita bisa ambil perbandingannya dengan beragam acara muktamar yang digelar ormas tertentu di negeri kita. Di lokasi muktamar, memang ada sidang-sidang dan agenda pembahasan sebagai sentral, tetapi yang ikut tidak semua pengunjung adalah peserta muktamar. Dengan jumlah ribuan itu, yang ramai adalah suasana di luar sidang. Pasar malam, tabligh akbar, pameran, temu budaya, ajang kesenian dan lainnya biasanya lebih semarak.
Barangkali di luar acara puncak ritual Arafah, para duta betulan yang memang secara formal benar-benar diangkat oleh umat Islam dari sekian wilayah boleh berkumpul. Mereka adalah para ulama, umara, ahul halli wal ”aqdi, pemikir, dosen atau minimal orang-orang yang berkompeten di bidangnya. Adapun umumnya jamaah haji yang kita saksikan, banyak di antara mereka yang sudah tua, jompo, penyakitan dan orang-orang lemah. Tentu bukan pada tempat kalau kita mengharuskan mereka jadi duta.
Jangankan jadi duta, sekedar berkomunikasi pun mereka kesulitan. Bukankah salah satu sebab tragedi Mina tiap tahun itu adalah lantaran tidak terjadi saling paham bahasa antara jamaah haji dengan para petugas. Petugas bersikukuh untuk menggunakan bahasa Arab, sementara jamaah haji yang 3 juta itu berbahasa sesuai dengan bahasa lokalnya masing-masing. Begitu petugas memberi komando, tak satu pun yang paham. Terus kalau sudah begini, mau diskusi apa?
Jadi bolehlah kita sebut bahwa wuquf di Arafah adalah tempat berkumpulnya duta umat Islam sedunia. Namun biar bagaimanapun wuquf ini tetaplah sebuah ritual. Tetapi untuk menggelar acara diskusi, sidang pembahasan dan sejenisnya, tentu kurang visible bila dilakukan pada momentum itu.
Sebenarnya Rasulullah SAW sudah memberi conoth kongkrit untuk ritual Arafah ini, yaitu khutbah Arafah, yang seharusnya dipimpin oleh satu Khatib saja dan didengar oleh semua jamaah. Tapi lagi-lagi, kondisi padang Arafah yang tidak ada masjid atau bangunan apapun membuat jamaah haji terpetak-petak dalam wilayah yang luas dan berkapling-kapling. Di Arafah tidak ada masjid atau bangunan yang mampu menampung 3 juta jamaah sekaligus, tidak seperti Masjid Al-Haram di dalam kota Makkah. Masjid itu memang mampu menampung jutaan manusia sekaligus dan dilengkapi dengan sound system terbaik di dunia. Sudah ada garis-garis shafnya yang rapi dan teratur, sehingga jutaan jamaah bisa terlihat sangat kompak.
Pemandangan seperti itu tidak akan terjadi di padang Arafah. Mereka berkeliaran kesana kemari, masing-masing sibuk dengan rombongannya. Tiap kelompok membuat acara sendiri-sendiri di dalam tenda masing-masing.
Wassalamu ”alaikum warahmatulahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.


Menghajikan Orang Lain, Tidak Masuk Logika

Assalamu”alaikum wr. wb.
Maaf pak Ustadz, saya langsung saja. Adakah haji badal itu, bagaimana hukumnya? Seorang teman telah menghajikan almarhum ayahnya yang telah wafat dengan cara membayari orang lain untuk berhaji dan kemudian mendapatkan sertifikat. Logika saya tidak sependapat, tapi saya masih awam, sehingga saya bertanya pada pak Ustadz. Jika sah, apa saja persyaratannya? Apakah memang ada dasar hukumnya? Terima kasih banyak.
Wassalamu”alaikum wr. wb.
Jawaban
Assalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Boleh-boleh saja kita mengatakan bahwa sebuah ritual agama tidak masuk logika. Sebab memang yang namanya ritual tidak membutuhkan logika. Ritual hanya butuh petunjuk dan panutan resmi, namun tidak butuh logika.
Sama halnya dengan ritual mengusap khuff (sepatu) sebagai pengganti dari mencuci kaki saat wudhu”. Secara logika sangat tidak masuk akal, sebab ternyata yang diusap bukan bagian bawah sepatu, malah bagian atasnya. Ini tidak masuk logika bukan?
Karena itulah sayyidina Ali bin Abi Thalib mengomentari masalah ini dengan ungkapannya yang fenomenal, “Seandainya agama itu semata-mata mengacu kepada logika, seharusnya yang diusap bagian bawah sepatu, bukan bagian atasnya.”
Namun inilah hakikat agama dan ibadah ritual, tata caranya sama sekali tidak menggunakan logika, melainkan menggunakan petunjuk resmi dari Rasuullah SAW. Sebagaimana juga dalam masalah badal haji yang anda pertanyakan itu. Secara logika, mungkin kita agak sedikit kurang bisa menerima, tapi begitulah petunjuk Rasulullah SAW tentang haji.
Sebab bukankah shalat kta, ibadah kita, hidup dan mati kita hanya semata-mata untuk Allah? Jika demikian, maka semua itu tidak kita lakukan kecuali atas petunjuk resmi dari Allah, bukan atas logika dan perasaan manusiawi.
Badal Haji
Badal haji adalah sebuah istilah yang dikenal dalam fiqih Islam. Bentuknya seseorang adalah melakukan ibadah haji namun pahalanya diniatkan bagi orang lain, baik yang masih hidup namun tidak mampu pergi maupun yang sudah wafat.
Dasarnya adalah hadits Rasulullah SAW berikut ini:
Dari Ibnu Abbas ra. bahwa seorang wanita dari Juhainnah datang kepada Nabi SAW dan bertanya,”Sesungguhnya ibuku nadzar untuk hajji, namun belum terlaksana sampai ia meninggal, apakah saya harus melakukah haji untuknya?” Rasulullah SAW menjawab, “Ya, bagaimana pendapatmu kalau ibumu mempunyai hutang, apakah kamu membayarnya? Bayarlah hutang Allah, karena hutang Allah lebih berhak untuk dibayar.” (HR Bukhari).
Haji Badal atau al-hajju anil ghair mensyaratkan bahwa orang yang melakukan badal itu harus sudah menunaikan ibadah haji terlebih dahulu, karena itu merupakan kewaiban tiap muslim yang mampu. Setelah kewajibannya sudah tunai dilaksanakan, bolehlah dia melakukan haji sunnah atau pergi haji yang diniatkan untuk orang lain.
Dalam hal ini tidak disyaratkan harus orang tua sendiri atau bukan, juga tidak disyaratkan harus sama jenis kelaminnya. Juga tidak disyaratkan harus sudah meninggal.
Seorang wanita dari Khats`am bertanya, “Ya Rasulullah, sesungguhnya Allah mewajibkan hamba-nya untuk pergi haji, namun ayahku seorang tua yang lemah yang tidak mampu tegak di atas kendaraannya, bolehkah aku pergi haji untuknya?” Rasulullah SAW menjawab,”Ya.” (HR Jamaah)
Kebolehan menghajikan orang masih hidup ini didukung oleh Ibnul Mubarak, Imam Asy-Syafi`i, Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hanbal. Sedangkan tata aturannya sama persis dengan haji biasa, yang membedakan hanya niatnya saja.
Tentunya baik dan buruknya kualitas ibadah itu akan berpengaruh kepada nilai dan pahala disisi Allah SWT. Dan bila diniatkan haji itu untuk orang lain, tentu saja apa yang diterima oleh orang lain itu sesuai dengan amal yang dilakukannya.
Adapun masalah sertifikat, sebenarnya tidak ada dasar syariahnya. Sertifikat itu hanya sekadar pengganti kuitansi bahwa yang bersangkutan telah benar-benar menjalankan amanah, yaitu mengerjakan haji dengan niat agar pahalanya disampaikan kepada pihak tertentu yang meminta.
Wallahu a`lam bishshawab, wassalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc


Mana yang Lebih Utama, Naik Haji atau Menyantuni Anak Miskin?

Assalamualaikum wr. wb.
Pak ustadz,
Manakah yang harus kita dahulukan, bila kita mempunyai cukup uang untuk naik haji, namun tetangga kita banyak anak-anak yang menderita busung lapar dan tidak sekolah, apakah uang itu untuk menyantuni anak miskin di sekitar kita, misal dengan mengangkat banyak anak asuh, atau membuka usaha kecil untuk lapangan kerja orang tua anak-anak tersebut yang tidak punya pekerjaan tetap, namun uang itu tidak cukup bila untuk keduanya. Mohon jawaban dan penjelasan pak ustadz.
Wassalamualaikum wr. wb.
Jawaban
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Apa yang anda tanyakan ini sesungguhnya masuk dalam wilayah fiqih prioritas. Yaitu sebuah teknik menganalisa prioritas-prioritas dalam beribadah. Kajian ini banyak dibicarakan oleh para ulama dan ditulis dalam banyak kitab. Salah satu icon yang bisa kita sebut dalam Dr. Yusuf Al-Qaradawi yang telah menulis satu kitab khusus dengan judul Fiqih Prioritas.
Kajian ini mencoba menggugah perasaan dan pemikiran yang selama ini dianggap agak kurang seimbang dan kurang adil. Salah satunya tentang kebiasaan ibadah haji yang dilakukan oleh berjuta umat Islam, di mana mereka sebenarnya sudah pernah berhaji wajib sebelumnya, namun bertekad tiap tahun untuk berhaji lagi.
Niat untuk berhaji tiap tahun sebenarnya tidak salah. Sebab ibadah haji memang boleh dibilang sebagai puncak rasa cinta dan ketundukan kita kepada Allah SWT.
Namun yang mengusik rasa keadilan dan rasa solidaritas para ulama adalah ketimpangan sosial yang sangat mencolok. Salah satu fenomenanya demikian: pada saat berjuta orang mengejar pahala ibadah haji sunnah yang bukan wajib dengan biaya yang bermilyar, di belahan bumi lain kita menyaksikan dengan mata telanjang bagaimana sebagian umat Islam mati kelaparan, baik karena bencana atau pun korban perang.
Saat orang-orang kaya dengan ringannya bolak balik ke tanah suci untuk beri’tikaf Ramadhan, masih banyak anak-anak umat Islam yang tidak sekolah karena tidak ada biaya. Mereka akan segera menjadi sampah masyarakat bila dibiarkan tumbuh tanpa pendidikan.
Saat orang kaya muslim berlomba mendirikan banguan masjid yang megah, berhias marmer tak ternilai harganya, jutaan umat Islam sedang dimurtadkan oleh para misionaris palangis.
Perbandingan fenomena yang timpang ini tentu sangat mengusik rasa keadilan dan rasa sosial para ulama. Sehingga sebagian mereka menghimbau agar lebih memperhatikan masalah ini.
Bukankah haji yang mereka kerjakan itu bukan haji wajib? Bukankah kewajiban haji mereka sudah gugur? Bukankah biaya haji itu tiap tahun itu akan jauh lebih bermanfaat dan berbekas bila digunakan untuk memberi makan korban bencana alam dan korban perang, yang hukumnya fardhu?
Bukankah biaya umrah Ramadhan tiap tahun itu sangat besar, padahal hukumnya hanya sunnah dan berdimensi sangat pribadi? Seandainya uang jutaan mu’tamirin untuk sekali bulan Ramadhan itu sepakat dikumpulkan untuk membangun proyek sekolah gratis di dunia Islam, sudah lebih dari cukup?
Bukankah masjid di banyak kota di negeri ini sudah sangat banyak? Bahkan tidak jarang dalam jarak yang sangat dekat terdapat beberapa masjid sekaligus, sehingga jumlah jamaah yang shalat di masing-masing masjid jadi sedikit?
Mengapa dana membangun masjid yang bermilyar itu tidak digunakan untuk melindungi saudara-sudara kita yang sedang mengalami proses pemurtadan? Bukankah melindungi iman jauh lebih penting dari sekedar bermegahan dan berlomba membangun masjid yang sudah terlalu penuh?
Semua pemikiran kritis ini sama sekali tidak berniat untuk mengecilkan nilai ibadah haji, umrah dan membangun masjid. Akan tetapi perlu diketahui bahwa haji berkali-kali tiap tahun, demikian juga dengan umrah serta kemegahan masjid, bukanlah amal yang bersifat wajib. Sementara memberi makan korban bencara alam, memberikan pendidikan serta melindungi iman dari kemurtadan, hukum fardhu.
Maka sesuatu yang fardhu dan bersifat massal harus lebih dipriorotaskan dari ibadha yang hukumnya sunnah lagi berdimensi individual.
Sayangnya kesadaran akan hal seperti ini masih kurang di tengah umat Islam, terutama di kalangn orang-orang kaya di antara mereka. Buktinya, jamaha haji yang sudah gugur kewajiban hajinya masih tetap memaksa berangkat haji tiap tahun. Umrah Ramadhan tiap tahun pun tidak kalau berjejalnya dengan musim haji.
Semua ini tentu sangat menggugah rasa keadilan, bahkan sangat tidak memenuhi kaidah fiqih prioritas, lantara ada sejumlah orang yang ngotot mengejar pahala sunnah dan indvidual dengan meninggalkan kewajiban yang lebih asasi dan bersifat jama’i.
Karena itu kampanye dan sosialisasi fiqih proritas perlu terus digalakkan, terutama oleh kalangan ustadz dan para penceramah, yang punya akses penuh kepada khalayak umat Islam.
Wallahu a”lam bishshawab, wassalamu ”alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ahmad Sarwat, Lc

6 komentar:

  1. syukran berbagi ilmunya

    BalasHapus
  2. saya pendaftar haji th 2009, dengan sdh dapat nomor porsi! setelah cek di estimasi tahun keberangkatan kok bisa berubah dan malah mundur! berdasarkan pengalaman teman - teman terdahulu itu maju! contoh ktk saya cek pagi tgl 28 januari 2013 dan sebelumnya estimasitahun berangkat adalah 1436 H, tapi kok pada sore harinya menjadi 1436 H? apk ini permainan penyelenggara, krn banyak info tentang penjualan kuota oleh oknum-oknum tertentu! kalau ada mari kita kerja sama menangkap oknum-oknum itu rame-rame mari kita hakimi secara massal az, krn jelas dia bkn org beragama! salam

    BalasHapus
  3. aya pendaftar haji th 2009, dengan sdh dapat nomor porsi! setelah cek di estimasi tahun keberangkatan kok bisa berubah dan malah mundur! berdasarkan pengalaman teman - teman terdahulu itu maju! contoh ktk saya cek pagi tgl 28 januari 2013 dan sebelumnya estimasitahun berangkat adalah 1435 H, tapi kok pada sore harinya menjadi 1436 H? apk ini permainan penyelenggara, krn banyak info tentang penjualan kuota oleh oknum-oknum tertentu! kalau ada mari kita kerja sama menangkap oknum-oknum itu rame-rame mari kita hakimi secara massal az, krn jelas dia bkn org beragama! salam

    BalasHapus
  4. Assalamu'alaikum. Pertanyaan saya, jika ada seorang kurang mamapu sangat berkeinginan menunaikan ibadah haji dan sudah mendapatkan jadwalnya tahun 2017 ini berangkat. tetapi ternyata dia harus mengeluarkan banyak uang lagi sebagai syarat tambahan seperti membayar DAM sebesar 900 real (Rp. 3.240.000). Sedangkan uang sakunya aja dia msh bingung dpt dari mana nantinya. Apakah dia tetap harus membayar uang tersebut atau boleh dibebaskan dari kewajiban tersebut. Mohon penjelasannya. Terima kasih. Wassalamu'alaikum

    BalasHapus
  5. Assalamuaikum.bisa berikan saya solusi tentang permasalahan haji ayah saya pak/ibu ?.
    Begini loh ayah saya sudah mendaftar haji dari tahun 2013 terus nomor porsi nya sudah keluar tapi ada kesalahan data antara bpih dengan paspor lama jadi penyelesaian nya gimana?
    Apakah ayah saya harus ganti paspor atau apa yah pak/buk?
    Mohon solusinya 🙏

    BalasHapus